JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim mengaku memiliki status khusus di tengah penetapannya sebagai tersangka kasus pornografi. Melalui video yang beredar di media sosial, pria berusia 66 tahun itu menyebut dirinya sedang menjalani perawatan sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Melalui vdeo yang beredar, Yai Mim mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka mengingat kondisi kejiwaannya. Penyataan kontroversialnya itu lalu menuai beragam tanggapan di kalangan masyarakat yang mengikuti kasus eks dosen tersebut dari awal. Yai Mim mengaku bahwa dirinya masih tercatat sebagai pasien rumah sakit jiwa dengan status rawat jalan. Mantan dosen fakultas syariah tersebut bahkan mengklaim memiliki dokumen resmi yang membuktikan kondisinya. Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Pengacara tersebut mengakui kliennya memang memiliki dokumen terkait perawatan di RSJ Lawang. Agustian menyatakan bahwa gangguan jiwa memiliki tingkatan dan persentase yang perlu ditelaah lebih dalam. Namun demikian, Agustian tidak dapat memberikan penjelasan detail mengenai kondisi medis Yai Mim. Ia menegaskan bahwa pendalaman kondisi kejiwaan tersangka menjadi ranah kewenangan penyidik dalam proses hukum selanjutnya. Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor LP 338/11/2025 yang diajukan Nurul Sahara. Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026 sebelum menaikkan status hukum Yai Mim. Pihak kepolisian menjelaskan, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang memadai. Perbuatan yang diduga dilakukan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemanggilan lanjutan. Jika tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan berturut-turut, barulah penyidik dapat mengambil langkah penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.