PEMALANG, NETRALNEWS.COM – Setelah kasus kematian seorang pelajar SD di wilayah Kecamatan Pemalang yang diduga dianiaya dua kakak kelasnya menjadi perhatian publik, Satreskrim Polres Pemalang bergerak cepat untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan keluarga korban, kepolisian juga mengambil langkah dengan menggelar autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. “Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan, Jumat (2/10/2026). Selama proses penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Pemalang menyayangkan maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) serta unggahan foto anak yang diduga sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran narasi bohong dan identitas anak di bawah umur. Dirinya menegaskan bahwa perlindungan identitas anak diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Setiap pelanggaran yang mempublikasikan identitas anak korban, saksi, maupun ABH terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain aturan dalam UU SPPA, penyebaran hoaks dan narasi yang tidak berdasar juga dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami imbau masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi, dan percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Pemalang. Hasil penyelidikan resmi akan kami sampaikan secara berkala,” pungkas Kasat Reskrim.