BANJARNEGARA, NETRALNEWS.COM – Wakil Bupati Wakhid Lc Jumali menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara yang membahas usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD, Selasa (2/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna. Dalam agenda tersebut, DPRD menetapkan dua Surat Keputusan penting, yakni SK Nomor 31 Tahun 2025 tentang usulan pemberhentian Anas Hidayat sebagai pimpinan DPRD periode 2024–2029, serta SK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengusulkan Slamet sebagai pengganti untuk periode yang sama. Kedua SK ini ditandatangani oleh Wakil Bupati bersama Wakil Ketua I DPRD, Marno, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut. Penetapan ini merupakan rangkaian prosedur resmi yang mengacu pada regulasi partai dan ketentuan perundang-undangan. Proses pergantian pimpinan DPRD ini didasarkan pada SK Partai Demokrat Nomor 43 tertanggal 26 November 2025, serta Berita Acara Rapat Internal DPC dan Fraksi Partai Demokrat yang digelar pada 27 November 2025. Semua tahapan berjalan sesuai tata tertib DPRD, mulai dari penyampaian usulan oleh Sekretariat DPRD hingga penjadwalan paripurna untuk pengumuman resmi. Sebagaimana diketahui, Anas Hidayat sebelumnya dilantik sebagai Ketua DPRD Banjarnegara untuk masa jabatan 2024–2029. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap dinamika yang berkembang. “Insyaallah ini keputusan yang lahir dari hati nurani saya,” ujar Anas. Ia menegaskan bahwa situasi dan polemik yang muncul, termasuk persoalan tunjangan perumahan yang dinilai belum sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan, menjadi pertimbangan utama dirinya mundur dari jabatan tersebut. Dengan ditetapkannya usulan pergantian ini, DPRD Banjarnegara memasuki tahap lanjutan dalam proses peralihan kepemimpinan. Pemerintah daerah berharap dinamika politik ini tetap berjalan kondusif demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.