JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso menekankan hal ini ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sugiat Santoso mengatakan bahwa hadirnya KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai capaian penting dalam pembangunan hukum nasional. Namun, menurutnya, capaian tersebut masih terkendala dengan pemahaman masyarakat terhadap pandangan aturan baru tersebut. Sehingga, perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat. “Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan," kata Sugiat, Senin (19/1). "Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,” sambungnya sebagaimana dikutip situs resmi DPR RI. Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa sosialisasi harus menjadi agenda prioritas yang dilakukan secara berkelanjutan, agar KUHP dan KUHAP baru benar-benar menjadi pengetahuan bersama seluruh rakyat Indonesia. “Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan pekerjaan rumah (pr) besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,” tegas Sugiat.