KABUPATEN SUKABUMI, NETRALNEWS.COM - Aparat TNI dan Polri bersama tim keamanan PT Tugu Cimenteng melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kaliduren Estate, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penertiban dilakukan pada Sabtu pagi (3/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, berlokasi di Blok Tanam 2006 Karet atau Blok Cilulumpang, Kampung Cilulumpang RT 33 RW 08. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari perusahaan guna mengamankan dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh masyarakat sekitar tanpa izin dari perusahaan maupun instansi terkait. Kapolsek Simpenan AKP Erman menyatakan bahwa keterlibatan TNI-Polri bersifat pendampingan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses penertiban berlangsung. “Kami hanya mendampingi dan melakukan pengamanan agar kegiatan ini berjalan aman. Tindakan yang kami lakukan bersifat preventif dan persuasif, bukan represif. Kami juga mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di area tanpa izin,” tegas AKP Erman. Ia menambahkan, meskipun faktor ekonomi sering kali menjadi pemicu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Kami memahami kondisi masyarakat, namun tetap ada mekanisme hukum yang harus ditaati. Aktivitas ilegal justru berpotensi merugikan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ujarnya. Sebelum pelaksanaan, tim gabungan menggelar apel dan briefing guna menekankan pendekatan persuasif dan fokus pada pengamanan. Sementara itu, proses pembongkaran dilakukan oleh pihak PT Tugu Cimenteng. “Saat tim tiba di lokasi pukul 10.00 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, kami melakukan penertiban dengan membongkar satu bangunan semi permanen berukuran 10x10 meter yang diduga akan digunakan sebagai pos tambang,” jelas Erman. Tim juga mengamankan sejumlah barang seperti delapan lembar terpal, dua karpet tidur, satu bantal, dan satu gulungan kawat tali. Barang-barang tersebut kemudian diamankan di kantor HGU perusahaan. Menurut keterangan warga, lokasi tersebut rencananya akan dikelola oleh koperasi bernama Cahaya Bumi Sejahtera Bersama (CBSB) yang diketuai A LBS. Namun karena berada di areal HGU dan tidak mengantongi izin resmi, PT Tugu Cimenteng mengambil langkah tegas melalui penertiban.