PACITAN, NETRALNEWS.COM-Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, merespons tuntutan warga terdampak pelebaran Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo di Desa Ngreco dan Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo. Pemprov Jatim mengaku baru mengetahui persoalan ganti rugi lahan yang belum tuntas sejak 2013. Pernyataan itu disampaikan Emil saat menemui warga di Dusun Gamping, Desa Ngreco, Selasa (19/5/2026), menyusul aksi pembatasan sebagian badan jalan oleh warga sehari sebelumnya. Emil mengatakan, penyelesaian persoalan akan ditempuh setelah aspek hukum dan substansi persoalan dipastikan jelas. “Nanti kita cari solusi, tapi landasan hukumnya klir dulu, kemudian landasan sosio-substansinya kita bicarakan bersama,” ujar Emil Elestianto Dardak, Selasa (19/5/2026). Pemprov, kata Emil, akan mengutamakan perlindungan hak masyarakat apabila memang ditemukan adanya hak warga yang belum dipenuhi. Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. “Kita sangat mengutamakan warga njenengan, kalau ada haknya yang dilanggar pasti kita bela. Cuma kami tadi kita cek, kami juga baru tahu hari ini,” katanya. Persoalan ini mencuat setelah warga Desa Ngreco dan Desa Kemuning melakukan aksi pembatasan sebagian badan Jalan Provinsi Pacitan–Ponorogo pada Senin (18/5/2026). Warga memasang drum dan spanduk di sejumlah titik sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian ganti rugi lahan terdampak pelebaran jalan sepanjang sekitar 1,8 kilometer. Dalam spanduk yang dipasang warga tertulis sejumlah tuntutan, di antaranya “Janji itu untuk ditepati”, “Kami rakyat jangan dirugikan”, hingga “Gubernur mohon tanah kami dibayar”. Tokoh masyarakat Desa Ngreco, Srianto (64), mengatakan warga hanya meminta konsistensi atas janji pemerintah mengenai penyelesaian ganti rugi lahan. “Hanya menagih janji agar apa yang disampaikan oleh pemerintah konsekuen,” kata Srianto. Ia juga meminta perhatian pemerintah terhadap lahan warga yang mengalami kerusakan akibat gunturan tanah sejak proyek pelebaran jalan dilakukan. “Lha dengan ini mohon dengan hormat Bapak Wagub, tanah tanah yang sudah rusak sampai sana karena gunturan,” ujarnya. Hasil pertemuan antara Pemprov Jatim dan warga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, pemerintah provinsi akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah yang belum memiliki kepastian sejak 2013. Selain itu, penyelesaian perkara disepakati ditempuh melalui mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Warga juga bersedia menghentikan aksi blokade sebagian badan jalan dengan catatan proses penyelesaian dilakukan secara terbuka. Aksi warga sebelumnya berlangsung di tiga titik di Desa Ngreco dan Desa Kemuning. Warga memasang drum pembatas dan spanduk di area yang diklaim sebagai lahan terdampak pelebaran jalan provinsi. Dalam pertemuan di lokasi turut hadir Ketua DPRD Pacitan Dr Arif Setia Budi, Kepala UPT PJJ Pacitan Bina Marga Budi Harisantoso, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kepala Desa Ngreco Susilo Hadi, serta perwakilan warga.